Harun Masiku Tersangka Kasus Suap, Hasto Menjawab

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Jakarta – Kader PDIP Harun Masiku jadi tersangka kasus dugaan suap yang juga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab hal-hal yang menerpa partainya dan dirinya terkait kasus Harun.

Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena disebut-sebut berperan sebagai pemberi suap ke Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR. Nama Hasto terseret karena menandatangani surat usulan PAW Harun ke KPU.

KPU mengatakan, PDIP tiga kali bersurat untuk mengajukan permohonan PAW Harun. Ketiga surat itu ditolak KPU karena Harun dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk pergantian antarwaktu.

Hasto mengakui menandatangani surat usulan PAW Harun. Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal dan tak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Ya kalau tanda tangannya betul. Karena itu dilakukan secara legal,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto juga menjawab pernyataan Ketua KPU Arief Budiman soal tiga surat usulan PAW Harun. Hasto mengatakan, keputusan terkait PAW Harun hanya diputuskan satu kali.

“Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali,” kata Hasto.

Keputusan satu kali tersebut menurut Hasto bagian dari kedaulatan PDIP. Dia juga menghormati keputusan KPU tanggal 7 Januari 2020 yang meloloskan Reizky Aprilia sebagai PAW dari Fraksi PDIP.

“Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” ujar Hasto.

sumber:


Tinggalkan komentar